Batas Waktu Pembayaran Gas PGN - Berdasarkan Informasi dari yang admin terima dar Operator PGN yang menyatakan bahwa pembayaran gas dapat di lakukan mulai dari Tanggal Enam (6) dan Batas Akhir Tanggal Pembayaran Gas PGN (Perusahaan Gas Negara) hingga Tanggal 20 akhir bulan. Misal: Pembayaran Gas PGN Untuk bulan satu (Januari) mulai di bayar kan pada Bulan 2 (Februari) tepat nya antara "Tanggal Enam (6) sampai tanggal 20 (dua puluh)" Februari. Apabila pembayaran/pelunasan tagihan gas pgn di lakukan melebihi tanggal 20 atau Lewat dari tanggal tersebut maka pihak PGN akan memberi sanksi / denda sebesar Rp: 15.000 (Lima belas ribu rupiah).
Demikian Lah Artikel Tentang Batas Akhir Waktu Tanggal Pembayaran Gas PGN. Harap share Artikel ini ke kerabat terdekat. sebagai dukungan anda kepada situs ini. Dan terimakasih admin ucapkan atas waktu kunjungan yang anda berikan. "Artikel Tenggang Waktu Tanggal Pembayaran Gas PGN". Jangan telat bayar tagihan gas sanksi/dendanya besar.
Batas Waktu Pembayaran Gas PGN |
Penyegelan dan Pemutusan Aliran Gas PGN
Mohon share artikel sebagai Partisipasi Anda kepada situs ini. "Informasi Batas waktu pembayaran Gas PGN" dan penyegelan serta pemutusan aliran gas adalah sebagai berikut.- Tanggal pembayaran Gas PGN Antara Tanggal 6 - 20.
- Batas waktu Tunggakan Pembayaran adalah Satu Bulan. Apabila konsument PGN memiliki penunggakan dalam pembayaran tagihan Gas selama satu bulan, Maka pihak PGN akan melakukan Penyegelan / Segel (Aliran Gas di Hentikan, Meteran Gas Tidak di Cabut).
- Apabila Penunggakan Pelunasan tagihan Gas melampaui dua bulan, atau hingga tiga bulan. Pihak PGN akan melakukan pemutusan Aliran Gas dan Meteran Gas di Cabut/di ambil oleh pihak pgn.
Demikian Lah Artikel Tentang Batas Akhir Waktu Tanggal Pembayaran Gas PGN. Harap share Artikel ini ke kerabat terdekat. sebagai dukungan anda kepada situs ini. Dan terimakasih admin ucapkan atas waktu kunjungan yang anda berikan. "Artikel Tenggang Waktu Tanggal Pembayaran Gas PGN". Jangan telat bayar tagihan gas sanksi/dendanya besar.
Tags:
Aneka