PT. PLN (Persero) - Menetapkan Tanggal Pembayaran Tagihan Listrik dimulai sejak tanggal lima (5) dan Batas Akhir Tanggal Pembayaran adalah Tanggal dua puluh 20. Pembayaran Tagihan Listrik melebihi Tenggang waktu yang telah di tentukan oleh pln, dapat dikenakan sanksi berupa Denda, Penyegelan (Pemutusan Sementara) Hingga Pemutusan Permanent.
Pembayaran Tagihan Listrik dapat di lakukan di Payment Point Online Banking (loket PPOB), Melalui ATM, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, SMS Banking, Internet Banking atau Mobile Banking. Pembayaran/Pelunasan tagihan listrik yang di lakukan pada bulan 3 (sebagai contoh) adalah pembayaran untuk pemkaian listrik pada bulan 2 (Dua).
Jika pelanggan tidak membayar tagihan listrik dari tanggal 5 - 20 maka itu disebut terlambat. Dan atas keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan sanksi/denda berupa Biaya Keterlambatan. Denda keterlambatan dihintung berdasarkan golongan stand meter listrik yang di gunakan.
Dan penyambungan kembali akan dilakukan oleh pihak PLN jika pelanggan tersebut telah melunasi pembayaran tagihan listrik ditambah Biaya Keterlambatan.
Contoh Kasus Pembayaran Tagihan Listrik. Dikutip dari Tribun Lampung Pengirim: 08575851xxxx
Kami jelaskan waktu pembayaran rekening listrik adalah dari tanggal 5 sampai dengan 20 setiap bulannya. Lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan biaya keterlambatan.
Perihal pembayaran listrik di tanggal 8 Agustus, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung
Pembayaran Tagihan Listrik dapat di lakukan di Payment Point Online Banking (loket PPOB), Melalui ATM, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, SMS Banking, Internet Banking atau Mobile Banking. Pembayaran/Pelunasan tagihan listrik yang di lakukan pada bulan 3 (sebagai contoh) adalah pembayaran untuk pemkaian listrik pada bulan 2 (Dua).
Batas Akhir Tanggal Pembayaran Listrik PLN |
Sanksi/Denda (Biaya Keterlambatan Bayar)
Jika pelanggan tidak membayar tagihan listrik dari tanggal 5 - 20 maka itu disebut terlambat. Dan atas keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan sanksi/denda berupa Biaya Keterlambatan. Denda keterlambatan dihintung berdasarkan golongan stand meter listrik yang di gunakan.
Penyegelan (Pemutusan Sementara)
PLN akan melakukan penyegelan/pemutusan sementara aliran listrik kepada pelanggan jika pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listrik dalam jangka waktu 1 bulan keterlambatan.Dan penyambungan kembali akan dilakukan oleh pihak PLN jika pelanggan tersebut telah melunasi pembayaran tagihan listrik ditambah Biaya Keterlambatan.
Pemutusan Permanent.
Jika dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan aliran listrik sementara pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listriknya, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan permanent.Contoh Kasus Pembayaran Tagihan Listrik. Dikutip dari Tribun Lampung Pengirim: 08575851xxxx
Kepada Yth PLN Lampung. Saya mau tanya tanggal berapa paling lambat bayar rekening listrik setiap bulannya. Karena kalau saya mau bayar listrik tanggal 8, selalu pihak tempat pembayaran listrik bilang saya harus bayar dua bulan.Waktu Pembayaran Tagihan Listrik Tanggal 5-20 Tiap Bulan.
Contoh saya mau bayar listrik bulan Juli pada tanggal 8 Agustus, tapi tidak diperbolehkan bayar untuk bulan Juli, harus membayar dua bulan periode Juli dan Agustus, sedangkan di bulan Agustus belum ada pihak dari PLN datang ke rumah saya untuk pengecekan listrik. Kenapa saya harus bayar bulan Agustus juga? Terima kasih atas penjelasannya.
Kami jelaskan waktu pembayaran rekening listrik adalah dari tanggal 5 sampai dengan 20 setiap bulannya. Lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan biaya keterlambatan.
Perihal pembayaran listrik di tanggal 8 Agustus, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
- Rekening listrik yang terbit di bulan Agustus adalah hasil pemakaian listrik di bulan sebelumnya, yaitu bulan Juli.
- Ketika ibu ingin membayar rekening listrik bulan Juli, maka itu adalah hasil pemakaian listrik di bulan Juni.
- Meteran yang dibaca pada bulan Agustus, hasilnya akan menjadi Rekening Listrik Bulan September (Pemakaian listrik pada bulan Agustus).
- Mengapa jadi ditagih 2 bulan? karena dicontoh tersebut, pada bulan Juli (Pemakaian listrik bulan Juni), belum dilakukan pelunasan sehingga pada saat ibu membayar di tanggal 8 Agustus, ditagihkan Rekening listrik bulan Juli (pemakaian listrik bulan Juni) dan Rekening listrik bulan Agustus (Pemakaian listrik bulan Juli).
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung
Tags:
Aneka